Apa itu Carding ? Inilah Penjelasannya

Carding adalah suatu kejahatan di Dunia Internet yang merupakan sebuah penipuan dalam proses perbelanjaan.Yaitu menggunakan identitas dan kartu kredit dari orang lain yang dilakukan secara illegal dengan cara mencuri data dari internet.

Carder Adalah sebutan untuk orang yang melakukan carding biasanya memiliki sasaran sebuah website E-Commerce yang menyimpan banyak Data kartu kredit atau data Nasabah Bank lainnya.

Pejelasan Carding Secara Detail

Karakteristik kejahatan Carding yang terjadi, diantaranya ialah sebagai berikut :

Global
Kejahatan ini berlangsung di berbagai lintas negara jadi tidak hanya di Indonesia saja bisa di Carding namun bisa di berbagai negara dan berbeda negara.

Minimized Physical Contact ( Tidak Ada Kontak Fisik )
Sistem ini adalah Carder tidak perlu mencuri data kartu kredit secara fisik. Namun dengan mengetahui nomor kartu kredit saja Carder dapat melakukan aksinya untuk mencuri data pemilik kartu kredit.

Non Violance ( Tanpa Kekerasan )
Pelaku tidak menggunakan kekerasan atau kontak fisik maupun ancaman kepada pemilik.

High Technology
Sarana yang digunakan oleh Carder yaitu berupa jaringan internet.

Proses yang dilakukan oleh seorang Carder :

  • Mendapatkan nomor kartu kredit
    Yaitu dengan berbagai cara bisa dengan Phising, Hacking, Sniffing, Keylogging, Worm, ataupun dengan Chatting yaitu merayu pemilik kartu kredit tersebut hingga mereka tak sadar telah memberikan nomor kartu kredit mereka, Sharing Information antara Carder, Mengunjungi Situs-Situs yang menyediakan nomor kartu kredit.
  • Menjelajahi situs E-Commerce
    Yaitu mencoba untuk membeli barang dengan nomor kartu kredit untuk memastikan kartu kredit masih valid atau limitnya mencukupi.
  • Melakukan pembelian barang
    Carder melakukan pembelian barang secara online menggunakan kartu kredit yang sudah di dapat data pemiliknya, seolah-olah Carder adalah pemilik kartu kredit tersebut.

Menurut riset Clear Commerce Inc, perusahaan teknologi informasi yang berbasis di Texas – AS , Indonesia memiliki carder terbanyak kedua di dunia setelah Ukrania. Sebanyak 20 persen transaksi melalui internet dari Indonesia adalah hasil carding. Akibatnya, banyak situs belanja online yang memblokir IP atau internet protocol (alamat komputer internet) asal Indonesia.

Maka dari itu Indonesia di Blacklist oleh banyak situs E-Commerce sebagai tempat tujuan pengiriman, sulit untuk para Carder Indonesia melakukan alamat pengiriman barang ke Indonesia. Biasanya Carder Indonesia menggunakan alamat pengiriman Singapura atau Malaysia yang mudah di kunjungi atau tempat rekan yang berada disana sehingga mudah untuk mengambil barang dari cara Carding. (./yp)