Pengertian Singkat Hacking Carding dan Cracking

Kali ini kita akan membahas tentang hal yang menarik, yaitu tentang kejahatan di dunia maya atau biasa di sebut dengan Cybercrime ada beberapa jenis kejahatan di dunia maya antara lain adalah Hacking, Carding, Cracking dan masih banyak lagi sebenarnya, jenis kejahatan di dunia maya tapi kita akan ngebahas tentang yang tiga ini saja terlebih dahulu, untuk yang lainnya kamu bisa lihat di artikel saya yang selanjutnya.

Pengertian Singkat Hacking Carding dan Cracking

Hacking
Hacking (dalam Bahasa Indonesia berarti Peretasan) adalah kegiatan mempelajari, menganalisis, memodifikasi, meneorobos masuk ke dalam komputer dan jaringan komputer, baik untuk keuntungan atau dimotivasi oleh tantangan.
Namun sekarang ini Hacking bukan hanya menerobot ke dalam komputer ataupun jaringan komputer, tetapi sudah meluas. Ada yang ke website (Defacing), jaringan telepon (Phreaking), Ponsel, Akun Online, dan sebagainya.
Sedangkan orang yang melakukan kegiatan Hacking disebut "Hacker" yang jika diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia berarti "Peretas"

Cracking
Cracking adalah kegiatan membobol suatu sistem komputer dengan tujuan menggambil.
Sedangkan orang yang melakukan cracking disebut cracker. Cracker biasanya mencoba masuk ke dalam suatu sistem komputer tanpa ijin (authorisasi), individu ini biasanya berniat jahat/buruk, sebagai kebalikan dari 'hacker', dan biasanya mencari keuntungan dalam memasuki suatu sistem.

Carding
Carding adalah berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain, yang diperoleh secara ilegal, biasanya dengan mencuri data di internet. Sebutan pelakunya adalah Carder.